Sadis, Usai Setubuhi Pacar, Remaja Temanggung Bunuh dan Kubur Korban
Seorang remaja berusia 16 tahun tega berbuat sadis dengan membunuh pacar yang baru saja disetubuhi.
Seorang remaja berusia 16 tahun tega berbuat sadis dengan membunuh pacar yang baru saja disetubuhi.
Pembunuhan itu dilakukan oleh kedua orang tua korban yang percaya dengan perkataan dukun bahwa anaknya dirasuki genderuwo.
Terungkapnya kasus pembunuhan anak itu bermula dari kecurigaan kakek korban yang menanyakan keberadaan cucunya.
Jajaran Polres Temanggung meringkus Supriyadi, 38, pelaku penganiayaan dan pembunuhan seorang ibu rumah tangga dan anak di balitanya, Jumat (15/5/2020).
Polres Temanggung masih menunggu putusan inkrah kasus hukum Brigadir Pol. Permadi untuk menentukan sikap selanjutnya melalui sidang kode etik. Permadi, Senin (4/11/2019), telah divonis bersalah membunuh bos tembakau Temanggung, Tjiong Boen Siong.
Brigadir Polisi Permadi, terdakwa kasus pembunuhan bos tembakau Temanggung, menunduk lesu mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Senin (4/11/2019). Dalam pembunuhan bus tembakau Temanggung berlatar belakang asmara itu ia dihukum 20 tahun penjara.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.