Ratusan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Dimusnahkan Loka POM Solo
Barang bukti obat tradisional tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2022 dan 2023 di Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo.
Barang bukti obat tradisional tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2022 dan 2023 di Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo.
Kepala Loka POM Solo, Muhammad Fajar Arifin, mengatakan barang sitaan produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan merupakan hasil penindakan di Sukoharjo dan Karanganyar.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.