BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Ganja
Barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan berupa 4.542 gram sabu-sabu dan 2.305 gram ganja
Barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan berupa 4.542 gram sabu-sabu dan 2.305 gram ganja
Polres Grobogan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman Satres Narkoba, Selasa (28/12/2021). Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kompol Samsu Wirman.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,2 kilogram.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.