Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Sampai Desember
Dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI, sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI, sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah atau Bapenda Jateng menghadirkan kembali program pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor menjelang akhir tahun 2023.
Program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 dengan tujuan untuk meringankan dalam membayar pajak.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali memberlakukan pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Agustus ini.
Bapenda memberikan hadiah undian berupa umrah gratis kepada para wajib pajak yang mengikuti program Jateng Bebas Pajak Daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2022.
Pemerintah Provinsi Jatim akan membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum mikrolet dan ojek online.
Bapenda Jateng mencatat adanya transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai Rp24,48 miliar pada hari pertama diberlakukannya pemutihan atau bebas denda, Rabu (7/9/2022).
Berikut ini empat dokumen yang wajib dibawa ketika pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng).
Plt Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.
Pemprov Jateng melalui Bapenda Jateng memberlakukan pemutihan pajak kendaraan dan bebas BBNKB II atau biaya mutasi kendaraan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.