Cabuli 15 Siswa, Pembina Pramuka di Surabaya Dihukum Kebiri
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis pembina pramuka dengan hukuman 12 tahun penjara dan kebiri kimia.
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis pembina pramuka dengan hukuman 12 tahun penjara dan kebiri kimia.
Bocah SMP di Mojokerto dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli bocah SD.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.