Cabuli Santri, Dua Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dituntut 10-11 Tahun Penjara
Pengasuh pondok pesantren yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santrinya di Kabupaten Trenggalek dituntut dengan hukuman masing-masing 10 dan 11 tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan penjara.