Buang Limbah Parasetamol ke Teluk Jakarta, 2 Perusahaan Kena Sanksi
DLH DKI Jakarta kembali menjatuhkan sanksi administrasi terhadap satu perusahaan farmasi karena lalai mengolah limbah sehingga berdampak terhadap perairan Teluk Jakarta.
DLH DKI Jakarta kembali menjatuhkan sanksi administrasi terhadap satu perusahaan farmasi karena lalai mengolah limbah sehingga berdampak terhadap perairan Teluk Jakarta.
Pabrik farmasi di Jakarta, MEP, diduga membuang limbah dengan kandungan paracetamol ke Teluk Jakarta, tetapi Pemprov DKI Jakarta hanya memberi sanksi administrasi.
Temuan kontaminasi paracetamol di perairan Jakarta berdasar studi oleh sejumlah akademisi di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Kandungan parasetamol di laut Teluk Jakarta tinggi diduga karena sistem pembuangan air dari rumah warga buruk.
Hasil penelitian air laut di Angke memiliki konsentrasi parasetamol 610 ng/l sedangkan di Ancol terdeteksi konsentrasi parasetamol 420 ng/l.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.