Seruan #BlokirKominfo Jadi Trending Topic di Twitter
Selain menggaungkan seruan #BlokirKominfo di lini masa Twitter, warganet juga menggaungkan #BlokirGakPakemikir.
Selain menggaungkan seruan #BlokirKominfo di lini masa Twitter, warganet juga menggaungkan #BlokirGakPakemikir.
Eksistensi banyak komunitas kesenian dan kebudayaan yang berbasis aktivitas mandiri dan berjaringan sangat efektif membangun daya tawar masyarakat sipil di hadapan negara.
Koalisi Serius Revisi UU ITE menilai ada manipulasi politik hukum mengenai pendaftaran PSE. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan PSE yang beroperasi di Indonesia selayaknya mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.
Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elekrtonik atau PSE ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batas waktu terakhir adalah 20 Juli 2022.
Apa itu PSE Kominfo? Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019.
Pertanyaan kapan Kominfo blokir WhtasApp terus menyeruak di kalangan pengguna aplikasi pesan tersebut.
Kementerian Komunikmasi dan Informasi (Kominfo) akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk WhatsApp.
Jika tidak segera mendaftar, platform asing seperti Google, Twitter, Facebook terancam diblokir oleh Kemenkominfo.
Game online seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends (ML) terancam diblokir Kementerian Kominfo.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.