Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Jombang memvonis mantan peniliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, yang menjadi terdakwa kasus pengancaman pembunuhan warga Muhammadiyah dengan hukuman satu tahun penjara.