Polisi Penembak Warga Gunungkidul hingga Meninggal Divonis 3,4 Tahun
Anggota Polres Gunungkidul penembak warga hingga meninggal dunia divonis tiga tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim PN Wonosari.
Anggota Polres Gunungkidul penembak warga hingga meninggal dunia divonis tiga tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim PN Wonosari.
Anggota Polsek Girisubo, Muhammad Kharisma Anugerah, 28, yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap seorang pemuda bernama Aldi Aprianto, 17, menjalani sidang perdana di Pengadilan Wonosari.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.