Ahli Kepolisian: Penembakan Anggota Laskar FPI Seusai Prosedur
Penembakan empat anggota FPI yang dilakukan oleh dua polisi di Tol KM 50 tidak menyalahi prosedur karena insiden itu masuk kategori situasi ekstrem.
Penembakan empat anggota FPI yang dilakukan oleh dua polisi di Tol KM 50 tidak menyalahi prosedur karena insiden itu masuk kategori situasi ekstrem.
Rata-rata luka tembak ditemukan pada bagian dada menembus sampai punggung, melukai organ vital seperti paru-paru dan jantung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dakwaan perkara penembakan empat laskar FPI.
Tim advokasi Laskar FPI menilai polisi bertindak di luar hukum dengan menetapkan 6 laskar FPI yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka.
Komnas HAM menilai rokemendasi yang mereka buat terkait kasus penembakan 6 laskar FPI berdasarkan fakta.
Komnas HAM menemukan tujuh proyektil peluru dengan satu di antaranya belum bisa dipastikan asalnya.
Begini kesaksian anggota laskar FPI yang ikut dalam rombongan pengawal Habib Rizieq terkait penembakan enam orang di Tol Jakarta-Cikampek.
FPI menilai adanya perbedaan informasi antara yang disampaikan Kapolda Metro Jaya dengan hasil rekonstruksi terkait penembakan enam laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Syihab.
PKS dan PAN mendorong adanya penyelidikan insiden penembakan di tol yang menewaskan enam orang.
FPI membantah laskarnya membawa senjata api dan melakukan pengadangan seperti yang dituduhkan Polda Metro Jaya.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.