Tim Gabungan Solo Tertibkan Reklame Ilegal, Teguh Prakosa: Jadi Shock Therapy
Wawali Teguh Prakosa menjelaskan tim gabungan melakukan penertiban reklame sesuai dengan Perda No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ada reklame yang dipasang tanpa izin sehingga tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo dan membahayakan masyarakat.