Tahun 2021, Ada 2.072 Janda Baru di Jepara
Sepanjang tahun 2021 ada sekitar 2.072 perempuan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), yang menyandang status baru sebagai janda akibat perceraian.
Sepanjang tahun 2021 ada sekitar 2.072 perempuan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), yang menyandang status baru sebagai janda akibat perceraian.
Maraknya kasus perceraian di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) salah satunya dipicu faktor ekonomi di mana gaji istri lebih besar dari gaji suami.
Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menyebut angka perceraian di wilayahnya tinggi, yang mayoritas diajukan pihak istri atau perempuan.
Pengadilan Agama Jepara mencatatkan 2.238 kasus perceraian sepanjang tahun 2019 sehingga setiap harinya setidaknya ada enam janda baru di Jepara.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.