Buang Sampah Sembarangan, Hakim PN Sleman Vonis Pelaku Bayar Denda Rp1 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman kepada seorang warga berinisial A karena membuang sampah sembarangan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman kepada seorang warga berinisial A karena membuang sampah sembarangan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis kepada terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY dengan hukuman mati.
Cerita pembunuhan sadis dan mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, akhirnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis predator seks belasan anak di Sleman hanya dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di penginapan Pakem, Kabupaten Sleman, dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan di pengadilan.
Mantan Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, mendapat gugatan dari seorang warga Wedomartani, Ngemplak, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Seorang warga Solo bernama Guntur menuntut Kementerian Keuangan melaksanakan perintah pengadilan untuk membayar ganti rugi Rp31,5 juta kepadanya.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.