Pengadilan Niaga Perpanjang 90 Hari PKPU Duniatex
Pengadilan Niaga Semarang memperpanjang penundaan permohonan pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan tekstil Duniatex. Selama 90 hari masa perpanjang, kelompok usaha Duniatex diharapkan leluasa menyusun proposal perdamaian terkait utangnya yang mencapai sekitar Rp36 triliun.