Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Anak AG di Kasus Penganiayaan David Ozora
Terdakwa tetap divonis hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti memuluskan rencana penganiayaan dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
Terdakwa tetap divonis hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti memuluskan rencana penganiayaan dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan PT Sinarmas Asset Management dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.