Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, divonis lima tahun penjara dalam kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar.
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, divonis lima tahun penjara dalam kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar.
Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taman Sari atau PDAM Kota Madiun dengan hukuman 4 tahun penjara.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.