Ajukan Banding, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Satrio tetap dihukum 12 tahun penjara di tingkat banding.
Mario Dandy Satrio tetap dihukum 12 tahun penjara di tingkat banding.
Mario Dandy telah melayangkan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun penjara.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp25,14 miliar.
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas sementara Mario Dandi Satriyo 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Mario Dandy meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini seadil-adilnya tanpa terpengaruh opini negatif dari publik.
Terdakwa juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun
Mario juga dituntut membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar
JPU menyatakan tak ada hal meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa penganiayaan terencana, Mario Dandy.
Terdakwa kasus penganiayaan anak, Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sidang tersebut akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 .
David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo mengalami luka di saraf otak yang bersifat permanen.
PN Jaksel menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan menghadirkan dua orang saksi di bawah umur sehingga berlangsung tertutup.
LPSK mendapat nilai restitusi atau uang ganti rugi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy.
MA menolak kasasi anak yang berkonflik dengan hukum AG terkait vonis 3,5 tahun kasus penganiayaan David Ozora.
JPU menghadirkan empat saksi antara lain ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, ayah Renzino, Rudy Setiawan, teman David Ozora, Renzino Amandius, dan ibu Renzino, Natalia Puspitasari.
Ayah David Ozora membawa barang bukti baru pada sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada siang ini.
Majelis Hakim mengabulkan permintaan Shane Lukas untuk pisah sel tahanan dari Mario Dandy Satriyo.
Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan ratusan personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi sidang
Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo mengetahui kepindahan sang klien dari Lapas Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba.
PN Jaksel, hari ini Selasa (6/6/2023), menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan dengan diterimanya berkas perkara, pihaknya akan memulai sidang pertama Mario Dandy dan Shane Lukas.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.