Pengusaha Mal Minta Kenaikan Tarif PPN 11 Persen Ditunda, Ini Alasannya
Rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 memberatkan kinerja penjualan gerai ritel luring
Rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 memberatkan kinerja penjualan gerai ritel luring
Kebijakan ini baru akan diuji coba di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
Seluruh pengelola mal di Semarang telah mematuhi aturan dalam PPKM level 4, baik dari segi pembatasan jumlah pengunjung dan syara vaksin.
Pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM darurat level 4 membuat banyak pusat perbelanjaan dan mal mengajukan restrukturisasi kredit.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.