Simak! Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bisa Didenda Rp1 Juta
Pemerintah Kota Semarang akan memberikan denda Rp1 juta atau penjara selama 3 bulan kepada warga yang kedapatan memberikan uang ke pengemis di tempat umum.
Pemerintah Kota Semarang akan memberikan denda Rp1 juta atau penjara selama 3 bulan kepada warga yang kedapatan memberikan uang ke pengemis di tempat umum.
Viral di medsos terkait aksi kurang ajar pengemis di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang memukul pantat pengguna sepeda motor saat tak diberi uang.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.