Sidang Kasus Pengeroyokan Ade Armado, Enam Terdakwa Divonis 8 Bulan Penjara
Kasus penganiayyaan terjadi saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu
Kasus penganiayyaan terjadi saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu
Sebanyak enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando divonis hukuman delapan bulan penjara.
Sidang kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu
Teknologi face recognition milik Polda Metro Jaya salah mendeteksi wajah pelaku pengeroyokan dosen UI Ade Armando.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.