Bentrok Pulau Rempang di Kantor BP Batam, Polisi Tetapkan 34 Tersangka
Polisi menetapkan 34 orang dalam kericuhan unjuk rasa penolakan relokasi 16 kampung tua Pulau Rempang Batam.
Polisi menetapkan 34 orang dalam kericuhan unjuk rasa penolakan relokasi 16 kampung tua Pulau Rempang Batam.
Menteri Agraria dan Tata Ruang menegaskan lahan tinggal di Pulau Rempang tidak memiliki sertifikat HGU.
Pendekatan manusiawi harus dilakukan dalam penyelesaian konflik Pulau Rempang.
Anggota DPRD Kepri mengungkit kisah lama riwayat pengembangan Pulau Rempang, yang dimulai sejak 2004.
Masyarakat adat Rempang tetap bersikeras menolak rencana relokasi yang ditetapkan pemerintah.
Polisi terpaksa melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan massa.
Ada provokator yang mempunyai kepentingan tertentu untuk membuat rusuh di kawasan tersebut.
Namun belasan polisi, salah satunya seorang jenderal, terkena lemparan batu demonstran.
Beberapa petugas pengamanan aksi unjuk rasa terluka akibat terkena lemparan batu dari demonstran.
Bentrokan dipicu penolakan warga atas pengukuran lahan di pulau tersebut yang akan dimanfaatkan sebagai kawasan wisata.
Menurut Kapolri, Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah menyiapkan ganti rugi bagi warga di Pulau Rempang, Batam.
Ariastuty Sirait menjelaskan pengembangan kawasan Rempang akan melibatkan masyarakat setempat.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.