Bukan Cuma Hamil Duluan, Ini Alasan Ajuan Dispensasi Nikah di Sukoharjo
Dispensasi menikah sendiri diajukan bagi anak yang berusia di bawah 19 tahun yang akan menikah baik laki-laki maupun perempuan.
Dispensasi menikah sendiri diajukan bagi anak yang berusia di bawah 19 tahun yang akan menikah baik laki-laki maupun perempuan.
Untuk bisa membentuk kondisi psikis pada pasangan pernikahan dini perlu didukung oleh keluarga besar.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.