Penimbun 31.320 Liter Migor di Kalsel Ditetapkan Tersangka
Pemilik gudang tempat ditemukannya 31.320 liter minyak goreng ditetapkan sebagai tersangka penimbunan salah satu kebutuhan pokok tersebut.
Pemilik gudang tempat ditemukannya 31.320 liter minyak goreng ditetapkan sebagai tersangka penimbunan salah satu kebutuhan pokok tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 210 jeriken berisikan minyak goreng merk Sovia dengan jumlah hampir mencapai 4 ton yang diduga dipasok dari Kota Palembang.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras aksi penimbunan minyak goreng (migor) di Sumatra Utara.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.