Wong Karanganyar Ditangkap Saat Nikahkan Anak, Polisi Sita Rp23,1 Juta
Polisi menyita total Rp23,1 juta dari tangan Sihwanto, 51, warga Karanganyar yang ditangkap saat menikahkan anaknya di Delanggu, Klaten, pada Sabtu (6/11/2021).
Polisi menyita total Rp23,1 juta dari tangan Sihwanto, 51, warga Karanganyar yang ditangkap saat menikahkan anaknya di Delanggu, Klaten, pada Sabtu (6/11/2021).
Jeratan kasus ini membuat Sihwanto, 51, warga Sanggrahan, Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar, ditangkap aparat Polres Wonogiri saat menikahkan anaknya di Delanggu, Klaten, pada Sabtu (6/11/2021) lalu.
Tersangka kasus penggandaan uang, Kemis, mengaku bukan seorang dukun, melainkan seorang sopir yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai tukang pijat/terapi kesehatan.
Tersangka kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang berperan sebagai dukun, Kemis alias Wali, 43, ditangkap di rumahnya di Dusun Selangkah RT 002/RW 007, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (28/10/2021) dini hari.
Korban penggandaan uang sempat membawa kantong plastik yang dikiranya berisi uang Rp500 juta ke bank. Setelah dibuka di depan teller, isinya sebagian besar kertas warna merah muda.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.