Larangan Penjualan Rokok Eceran, Begini Reaksi Konsumen hingga Pedagang
Larangan penjualan rokok eceran termuat dalam melalui Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Larangan penjualan rokok eceran termuat dalam melalui Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rencana Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang penjualan rokok ketengan pada tahun depan menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.