DJP Jateng I Blokir Rekening Ratusan Penunggak Pajak, Nilai Capai Rp51 Miliar
Kanwil DJP Jateng I melakukan pemblokiran rekening milik ratusan wajib pajak dan penunggak pajak yang nilainya mencapai lebih dari Rp51,5 miliar.
Kanwil DJP Jateng I melakukan pemblokiran rekening milik ratusan wajib pajak dan penunggak pajak yang nilainya mencapai lebih dari Rp51,5 miliar.
Sebanyak 120 rekening bank dari 116 penunggak pajak diblokir serentak. Total nilai tunggakan dari sejumlah rekening tersebut mencapai Rp262 miliar.
KPP Pratama Temanggung melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa dua unit bus di Temanggung.
KPP Pratama Boyolali menyita unit truk tangki susu milik warga yang menunggak pajak sekitar Rp400 juta.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.