Pelaku Penyelundupan Ratusan Anjing ke Jateng Dituntuk 1,5 Tahun Penjara
Otak pelaku penyelundupan ratusan anjing dari Jawa Barat (Jabar) ke Jawa Tengah (Jateng) dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp250 juta.
Otak pelaku penyelundupan ratusan anjing dari Jawa Barat (Jabar) ke Jawa Tengah (Jateng) dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp250 juta.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.