39 Aset Wajib Pajak Senilai Rp8,48 Miliar Disita DJP Jawa Tengah II
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah (Jateng) II menyita 39 aset wajib pajak dengan nilai mencapai Rp8,48 miliar.
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah (Jateng) II menyita 39 aset wajib pajak dengan nilai mencapai Rp8,48 miliar.
KPP Pratama Surakarta menyita aset salah satu perusahaan di Kota Solo yang menunggak pembayaran pajak. Penyitaan diharapkan memberi efek jera.
Kurang dari dua bulan jelang akhir tahun ini, KPP Madya Solo berhasil melakukan 19 kali penyitaan dengan total tunggakan pajak lebih dari Rp26 miliar.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.