Penindakan Parkir di Jalan Kampung, Dishub Solo Libatkan Pengurus RT/RW
Tim penindakan akan berkoordinasi dengan pengurus RT/RW sebelum menderek dan menggembok kendaraan. Kendaraan-kendaraan yang melanggar akan diderek ke Benteng Vastenburg.
Tim penindakan akan berkoordinasi dengan pengurus RT/RW sebelum menderek dan menggembok kendaraan. Kendaraan-kendaraan yang melanggar akan diderek ke Benteng Vastenburg.
Benteng Vastenburg akan menjadi pool mobil yang diderek karena pemilik mobil tidak mengindahkan teguran dari Dishub Solo soal kewajiban memiliki garasi.
Dishub Solo mendorong warga yang tidak memiliki garasi atau tempat menyimpan mobil yang tidak mengganggu fungsi jalan untuk mengembangkan parkir bersama atau garasi umum.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Haryono Nugroho menjelaskan salah satu poin yang dipertimbangkan untuk Perwali adalah mendorong survei yang dilakukan perusahaan penjual kendaraan atau dealer.
Denda parkir di Solo sudah diatur melalui Perda No. 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Pemkot Solo diminta segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam satu tahun ke depan.
Warga keberatan dengan aturan di Perda Perhubungan yang harus membangun garasi mobil dan tidak diparkir di badan jalan.
Perda Perhubungan telah mengatur sanksi rumah/tempat usaha yang tidak memiliki garasi di Kota Solo, dari sanksi teguran hingga denda maksimal Rp1 juta.
Warga pemilik mobil tapi tidak punya garasi di Solo berharap ada solusi dari Pemkot jika larangan parkir di jalan kampung dan wajib punya garasi benar-benar diterapkan.
Warga pemilik mobil di Solo berharap aturan larangan dan penertiban parkir mobil di jalan kampung tak dipukul rata tapi dilihat juga alasannya.
Pakar transportasi dari Unika Soegijapranoto, Djoko Setijowarno, mendukung langkah Pemkot Solo menerapkan aturan wajibkan pemilik kendaraan punya garasi.
Pasal 88 Perda No 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang memuat aturan wajib punya garasi bagi pemilik mobil dan kendaraan bermotor di Solo terancam mandul.
Sosiolog UNS Solo, Drajat Tri Kartono, menyebutkan sejumlah alasan orang parkir mobil di jalan kampung, mulai dari keterbatasan ruang di perkotaan hingga keinginan untuk pamer.
Larangan parkir mobil di jalan kampung dan kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil di Solo diatur dalam Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.