Pelaku Penyelundupan Ratusan Anjing ke Jateng Dituntuk 1,5 Tahun Penjara
Otak pelaku penyelundupan ratusan anjing dari Jawa Barat (Jabar) ke Jawa Tengah (Jateng) dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp250 juta.
Otak pelaku penyelundupan ratusan anjing dari Jawa Barat (Jabar) ke Jawa Tengah (Jateng) dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp250 juta.
Berikut ini sejumlah arti mimpi menyelamatkan anjing baik yang terluka maupun tenggelam.
Sebanyak 24 ekor anjing yang diselamatkan dari Pasar Ekstrem Tomohon diterbangkan ke Amerika Serikat.
Satu dari ratusan anjing yang hendak diperdagangkan di Soloraya mati, diduga karena penyakit rabies.
Anjing itu teman, bukan makanan. Begitu salah satu materi kampanye mereka. Anjing memang binatang yang khas. Anjing punya karakter baik yang bisa diberdayakan manusia.
Ulasan tentang nasib truk yang terguling di Bulakrejo Sukoharjo hingga profil Dokter Lo Siauw Ging masuk daftar 10 berita terpopuler Solopos.com yang dapat Anda simak berikut ini.
DKP3 Sragen akan Kumpulkan para pedagang kuliner daging anjing di Sragen untuk sosialisasi tentang Perbup Sragen. Sementara Polsek Gemolong menyebut sudah tak ada lagi warung kuliner daging anjing di wilayah mereka.
Begini pengakuan tersangka perdagangan anjing ilegal di Soloraya yang ditangkap aparat Polrestabes Semarang.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Sragen bersama aparat Polri dan TNI melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak di perbatasan Jateng-Jatim, Rabu (10/1/2024).
Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan proses untuk membangun tim nasional sepak bola tidaklah mudah, membutuhkan waktu yang panjang, pengorbanan, maupun kerja sama banyak pihak.
Beragam berita menarik tersaji di Koran Solopos edisi hari ini salah satunya terkait penetapan sejumlah tersangka kasus perdagangan anjing di Jawa Tengah.
Aktivis pencinta satwa di Semarang menyerukan setop peredaran anjing ilegal di Jawa Tengah.
Tim gabungan DLH Jateng dan DLH Solo melakukan sidak ke salah satu rumah jagal anjing di wilayah Gilingan, Banjarsari, dan menemukan ada kandang anjing bawah tanah.
Terdakwa dinilai terbukti memasukkan anjing ke dalam wilayah bebas penyakit rabies dari Jawa Barat saat digerebek aparat kepolisian di Kartasura pada November 2021.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) berharap agar kasus perdagangan daging anjing di Kartasura menjadi titik terang akan adanya aturan yang lebih jelas dan hukuman yang lebih keras bagi pelakunya.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana perdagangan anjing yang diatur dalam UU No. 41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Jaksa berharap kasus itu bisa menjadi pembelajaran dan efek jera agar masyarakat tidak menyelundupkan anjing untuk dikonsumsi.
Saat operasi penggerebekan di rumah jagal anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, beberapa waktu lalu, kondisi puluhan anjing sangat memprihatinkan.
Kapolres menyatakan berkas perkara kedua tersangka kasus penyelundupan anjing dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terus mengawal proses hukum kasus perdagangan anjing dengan tersangka warga Sragen yang ditangkap Polres Sukoharjo.
Selain memeriksa tersangka kasus perdagangan anjing, Kejari juga memeriksa sejumlah barang bukti yang juga ikut dilimpahkan pada waktu tersebut.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Kota Solo kembali mendesak Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menghentikan perdagangan daging anjing di Kota Bengawan.
Menanggapi hal ini, Sherina Munaf mengakui keterbatasannya untuk bisa menyelesaikan semua masalah terkait hewan.
Kulonprogo menjadi wilayah pertama di Indonesia yang menegakkan hukum larangan perdagangan anjing untuk konsumsi.
Pemkab Sragen didesak menghentikan perdagangan daging anjing untuk konsumsi oleh komunitas pencinta anjing yang berbasis di Jakarta, DMFI.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.