Kasus Peredaran Ganja, Polda DIY Temukan 2 Ton Ganja di Tempat Ini
Polda DIY menemukan barang bukti 2 ton ganja saat pengembangan kasus peredaran ganja di Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman, pada Desember 2021.
Polda DIY menemukan barang bukti 2 ton ganja saat pengembangan kasus peredaran ganja di Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman, pada Desember 2021.
Ditresnarkoba Polda DIY mengungkap peredaran ganja di kalangan komunitas backpacker, pecinta alam, dan vespa lintas provinsi.
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menyita 224,4 kilogram ganja, dari jaringan pengedar narkoba Aceh-Medan dan Jakarta.
Polisi menangkap mahasiswa asal Jakarta yang sedang mempersiapkan skripsi, F, 23, karena nekat menjual ganja saat datang ke Bali.
Seorang narapidana Lapas Kelas II A Kuningan diduga transaksi ganja di dalam penjara lapas dengan cara dilempar dari luar tembok.
BNN menetapkan tiga orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja di Kampus FIB USU.
Polisi meringkus tiga karyawan swasta yang mengedarkan ganja sekaligus membudidayakannya dengan menananm tanaman haram itu di kontrakan mereka.
Peredaran ganja dalam bentuk saset digagalkan BNNP Maluku Utara. Ganja ini dijual kepada para pelajar dan mahasiswa.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.