Januari-September, Tim Gabungan Sita 35.000 Batang Rokok Ilegal di Klaten
Tim gabungan menggelar 10 kali operasi gempur rokok ilegal dan menyita sebanyak 35.000 batang rokok.
Tim gabungan menggelar 10 kali operasi gempur rokok ilegal dan menyita sebanyak 35.000 batang rokok.
Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal saat diangkut di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Kabupaten Kendal.
Petugas Bea dan Cukai Magelang memusnahkan 2,2 juta batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau ilegal.
Total barang bukti yang disita sebanyak 626.000 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp713,6 juta
Bupati Karanganayr meminta petugas linmas ikut mengawasi peredaran rokok ilegal dan mampu mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa cukai.
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui peredaran rokok ilegal berpotensi kian marak seiring naiknya tarif cukai tembakau.
Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar lomba fotografi dan videografi dengan total hadiah mencapai Rp60,5 juta.
Peredaran rokok bodong alias tanpa cukai di Sragen kebanyakan ada di wilayah perdesaan pinggiran.
Kenaikan harga rokok legal yang terus terjadi setiap tahun justru membuka peluang makin maraknya peredaran rokol ilegal di masyarakat.
Kantor Bea Cukai Solo mencatat kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Soloraya sepanjang 2021 mencapai Rp3,6 miliar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus berhasil mengungkap dua kasus peredaran rokok ilegal via daring.
Petugas Bea Cukai Surakarta mencurigai salah satu rumah di kompleks perumahan elit di Gentan, Kabupaten Sukoharjo berubah fungsi menjadi gudang penyimpanan rokok ilegal.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.