Mencegah Perkawinan Anak
Mengasuh dan mendidik anak bukan hanya menjadi tanggung jawab seorang ibu. Peran bapak sangat dibutuhkan dalam membentuk karakter atau pribadi anak yang
Mengasuh dan mendidik anak bukan hanya menjadi tanggung jawab seorang ibu. Peran bapak sangat dibutuhkan dalam membentuk karakter atau pribadi anak yang
Diperlukan upaya sistemik dan terpadu dalam menekan angka perkawinan anak atau pernikahan dini untuk mencapai target 6,94 persen pada tahun 2030.
Pada zaman dahulu, perempuan Jawa menikah di usia 12 tahun adalah hal yang wajar, yang salah satu faktornya karena tingkat kemiskinan.
Masih maraknya perkawinan anak di Jateng menjadi fokus Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Jepara, Jateng.
Angka pernikahan usia anak di Sragen tinggi. Upaya komprehensi dari semua lini termasuk keterlibatan aktif masyarakat penting untuk menekan angka pernikahan usia dini di Sragen.
Duta GenRe Sragen 2022 salah satu tugasnya adalah mencegah terjadinya pernikahan dini yang dalam tiga tahun terakhir justru meningkat di Bumi Sukowati.
Mencegah pernikahan dini, perkawinan usia anak, menjadi agenda global yang dirumuskan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Pencegahan perkawinan anak akan efektif bila berbasis pemenuhan hak-ahak anak.
Selama proses mendampingi puluhan anak korban kekerasan seksual, Yayasan Kakak Solo mendapati mayoritas pelaku kekerasan itu adalah pacar korban.
Sdukasi dari orang tua juga mampu menjaga anak terhindar dari pergaulan yang kurang baik dan mencegah terjadinya pernikahan dini.
Dispensasi menikah sendiri diajukan bagi anak yang berusia di bawah 19 tahun yang akan menikah baik laki-laki maupun perempuan.
Indonesia kini sedang menghadapi peluang sekaligus tantangan bonus demografi pada waktu yang bersamaan. Salah satu syarat meraih bonus demografi adalah mencegah perkawinan anak atau remaja.
Selain memidanakan pelaku pemaksaan perkawinan, hukum pidana di Laos juga memidanakan orang yang mengawini anak dan yang memberi otoritas pada anak untuk melangsungkan perkawinan.
Perkawinan anak di bawah umur masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan di Kabupaten Magetan.
Ada sejumlah penyebab anak perempuan Indonesia dinikahkan secara dini oleh orang tua mereka.
Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Selasa, 8 Juni 2021. Esai ini karya Dila Sulistianingsih, mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Semarang.
Care center ini merupakan tindak lanjut dari program Jo Kawin Bocah yang diluncurkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu, 21 April 2021. Esai ini karya Retno Winarni, guru Bahasa Indonesia di SMAN Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu, 19 Agustus 2020. Esai ini karya Bagus Sandi Pratama, penyuluh Keluarga Berencana di BKKBN Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.