Elegi RUU Perlindungan PRT
Pada perkembangannya, seiring dengan kebutuhan dan permintaan tenaga kerja perempuan di ruang publik, terjadi pergeseran pekerjaan rumah tangga menjadi bagian dari pekerjaan sektor jasa yang berbayar.
Pada perkembangannya, seiring dengan kebutuhan dan permintaan tenaga kerja perempuan di ruang publik, terjadi pergeseran pekerjaan rumah tangga menjadi bagian dari pekerjaan sektor jasa yang berbayar.
Sebuah studi yang dipublikasikan jurnal Development and Learning in Organizations menjelaskan 70% pekerja perempuan merasa dirundung oleh perempuan lain di kantor mereka. Karier mereka jalan di tempat.
Sebagai ciptaan Tuhan yang mampu mengandung, melahirkan, dan menyusui, perempuan memang layak dimuliakan dengan porsi dan posisi yang tepat.
Masih ada masyarakat yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga wajar terjadi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan masih ada masyarakat yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga, wajar terjadi.
Itu cerita fiktif serial drama di layanan streaming Netflix berjudul Maid. Kisah itu mengandung banyak pesan yang relevan dan inspiratif bagi mereka yang saat ini masih hidup di lingkaran toxic KDRT
Semakin lama penundaan pembahasan RUU TPKS berarti semakin banyak hak korban yang terbengkalai dan kondisi korban akan semakin terpuruk, bahkan ada korban yang bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa akut.
Perempuan pekerja seni lebih terbebani kerja emosional. Ada ekspektasi masyarakat terhadap perempuan yang berbeda ketimbang pengharapan atas lelaki.
Perlindungan perempuan dari kekerasan seksual merupakan keniscayaan sehingga pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga merupakan keniscayaan.
Dalam rentang 16 hari, setiap akhir tahun, para aktivis hak asasi manusia perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi pengorganisasian agenda bersama.
Pemilihan rentang waktu tersebut untuk menghubungkan secara simbolis kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi manusia. Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi perempuan.
Kekerasan seksual adalah crime against humanity, not crime against ethics. Untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan, hukum negara harus melindungi warga negara.
Pimpinan DPR harus menunjukkan keberpihakan kepada kaum ibu dan perempuan Indonesia dengan mendukung penuh pengusulan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR.
Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Permen PPKS yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Marakrim.
Dari tahun ke tahun, jumlah mahasiswa perempuan yang mengadukan kasus kekerasan seksual semakin meningkat.
Menteri Agama sepakat dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang menyatakan kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Skenario masa depan yang harus dihadapi Taliban adalah akan terpaksa dan dipaksa lebih terbuka dan inklusif.
Unicef menyebutkan sunat perempuan sulit untuk dihentikan karena berkaitan dengan tradisi dan perintah agama yang sudah dilaksanakan selama turun temurun.
Badan Legislasi DPR mengubah draf Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama meluruskan pemahanan keliru tentang RUU PKS. RUU ini mengatur tindakan terhadap kekerasan seksual. Bukan mengatur hubungan seksual.
Pertentanganideologis dan perbenturan pemahanan tentang RUU PKS harus lekas diselesaikan agar pembahasan RUU ini segera dimulai di DPR.
Kekerasan berbasis gender online makin sering terjadi pada masa pandemi Covid-19. Penuntasan kasus menghadapi aneka kendala.
Panitia Kerja DPR yang membahas RUU PKS berharap pada 18 Agustus 2021 dapat membacakan usulan rancangan undang-undang tersebut.
Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis, 3 Juni 2021. Esai ini karya Ester Lianawati, penulis buku Ada Serigala Betina dalam Diri Setiap Perempuan, psikologi dan pendiri Hypatia Pusat Penelitian Psikologi dan Feminisme di Prancis.
Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu, 9 Desember 2020. Esai ini karya Ichwan Prasetyo, jurnalis Solopos.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.