Regulasi Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Makin Kuat
Kedudukan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi makin kuat.
Kedudukan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi makin kuat.
Koalisi masyarakat sipil meminta Mahkamah Agung menolak permohonan uji materiil atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS.
Berdasarkan survei di 79 kampus di 29 kota diperoleh data 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus tempat mereka bekerja.
Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Permen PPKS yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Marakrim.
Dari tahun ke tahun, jumlah mahasiswa perempuan yang mengadukan kasus kekerasan seksual semakin meningkat.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.