Harlah Ke-18, Sekar Perhutani DPD KPH Surakarta Tanam Kayu Putih di Wonogiri
Kegiatan harlah Sekar Perhutani di Wonogiri diisi dengan penanaman, pengajian dan pemotongan tumpeng.
Kegiatan harlah Sekar Perhutani di Wonogiri diisi dengan penanaman, pengajian dan pemotongan tumpeng.
Ke depan Perum Perhutani KPH Surakarta akan menggandeng Kejari Sragen untuk melakukan pendampingan proses perjanjian kerja sama.
Kegiatan patroli gabungan yang dilakukan Perhutani dilaksanakan dengan menyusuri jalur mulai wilayah RPH Gebang sampai RPH Pesido.
Perhutani KPH Surakarta menerima 16 mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB dalam PLK.
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama Kejari Sragen gelar Forum Diskusi Kelola Agroforestry, belum lama ini.
Perum Perhutani melalui KPH Surakarta ikut berpartisipasi dalam kegiatan TJSL berupa pembangunan Green House LPMK Banyuanyar Solo senilai Rp76 juta.
Perum Perhutani KPH Surakarta menegaskan segala aktivitas yang akan dilakukan di area hutan Gunung Lawu harus berizin.
Dengan dasar hukum UU No.41/1999 tentang Kehutanan, Perum Perhutani KPH Surakarta mengumumkan orang yang nekat membakar hutan akan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.