Digugat Rp32,52 Miliar oleh Perusahaan Milik JK, Ini Respons Waskita Karya
Emiten BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mendapatkan gugatan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp32,52 miliar.
Emiten BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mendapatkan gugatan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp32,52 miliar.
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) merupakan perusahaan manufaktur beton precast, readymix, dan jasa konstruksi terkemuka di Tanah Air.
Tindak pidana perpajakan yang dilakukan IR dan FR itu terjadi selama kurun waktu Juni 2014-Desember 2016.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.