Owner Pesawat Asing yang Nyelonong ke Batam Terancam Denda Rp5 Miliar
Pesawat asing yang melintasi teritorial Indonesia di wilayah Batam tanpa izin, Jumat (13/5/2022), terancam denda Rp5 miliar.
Pesawat asing yang melintasi teritorial Indonesia di wilayah Batam tanpa izin, Jumat (13/5/2022), terancam denda Rp5 miliar.
TNI AU memerintahkan pesawat asing asal Inggris itu mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.