Persimpangan Nguwer-Pilangsari Sragen Terlarang untuk Pengemis dan Pengamen
Pemkab Sragen melarang PGOT beroperasi mulai dari simpang empat Nguwer, Kecamatan Sidoharjo hingga simpang empat Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Pemkab Sragen melarang PGOT beroperasi mulai dari simpang empat Nguwer, Kecamatan Sidoharjo hingga simpang empat Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Satpol PP Sragen menciduk empat pengamen yang kedapatan mabuk-mabukan di Taman Krido Anggo Sragen, Selasa (25/7/2023) malam.
Dinsos Sragen telah merehab rumah singgah agar lebih representatif untuk menampung PGOT dan orang dengan gangguan jiwa.
Dinsos Sragen merehab rumah singgah agar lebih representatif terutama ruang-ruang penampungan pengemis, gelandangan dan orang telantar (PGOT).
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.