Siap-siap! Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai besok, 1 Januari 2024.
Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai besok, 1 Januari 2024.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengungkapkan realisasi cukai hasil tembakau hingga November 2023 mencapai Rp179,98 triliun.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk kebutuhan awal tahun 2024, sejalan dengan penyesuaian tarif hasil tembakau (CHT).
Truk yang mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut melaju dari Kabupaten Jepara di Jalan Raya Welahan-Demak, Jawa Tengah.
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY akan mengedepankan sosialisasi terkait maraknya toko yang menjual rokok tanpa pita cukai.
Sebanyak 132.000 batang rokok ilegal alias tanpa pita cukai diungkap aparat KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus di Kabupaten Jepara.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.