19 PKL Pasar Sleko Madiun Diperbolehkan Berjualan Lagi, Tapi…
Yang diperkenankan berjualan di area Pasar Sleko adalah pedagang yang sudah mempunyai Surat Izin Penempatan (SIP).
Yang diperkenankan berjualan di area Pasar Sleko adalah pedagang yang sudah mempunyai Surat Izin Penempatan (SIP).
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.