Foto-Foto Bahar Smith Jalani Sidang Dakwaan Kasus Hoaks di PN Bandung
Didakwa menyebarkan berita bohong di depan 1.000 jamaah yang hadir saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Nanjung, Kabupaten Bandung
Didakwa menyebarkan berita bohong di depan 1.000 jamaah yang hadir saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Nanjung, Kabupaten Bandung
Bahar mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Bandung, Selasa (5/4/2022).
JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja menjelaskan isi ceramah Bahar Smith mengandung hoaks.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.
Sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.2/PNPS/1964 terpidana mati harus diberitahu tiga hari sebelum hari H pelaksanaan eksekusi.
PT Bandung mengabulkan banding vonis hukuman mati pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan PN Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara
Alasan hakim adalah keadilan bagi para korban yakni belasan santri yang mengandung dan melahirkan anak terdakwa Herry Wirawan.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di PN Bandung besok, Selasa (15/2/2022).
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.