Apa Kabar Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas?
Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular.
Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular.
Hukum pidana di Banyumas, Jawa Tengah bersifat lokal dan dikenakan kepada seseorang yang tak menggunakan masker pada masa pandemi Covid-19.
Empat terdakwa pembunuhan sekeluarga di Banyumas, Selasa (14/1/2020), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah.
Terdakwa Deni Priyanto divonis mati dalam sidang di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasoebrata, Pengadilan Negeri Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).
Terdakwa Deni Priyanto didampingi penasihat hukumnya, Waslam Makhsid, menerima tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).
Kasus mutilasi terhadap Komsatun Wachidah, 51, pegawai Kementerian Agama (Kemenag) warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019). Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Banyumas dengan agenda pembacaan dakwaan itu jaksa penuntut umum (JPU) Antonius menghadirkan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin, 37.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.