Dosen Unisula M Taufiq Nilai Hakim PN Jakpus Layak Diperiksa, Ini Alasannya
Muhammad Taufiq mengatakan, persoalan pemilu bukan wilayah peradilan umum sehingga seharusnya hakim menolak mengadili perkara tersebut karena bukan kompetensinya.
Muhammad Taufiq mengatakan, persoalan pemilu bukan wilayah peradilan umum sehingga seharusnya hakim menolak mengadili perkara tersebut karena bukan kompetensinya.
Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman terhadap putusan PN Jakpus tersebut terutama melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Prima mengajukan permasalahan ini ke pengadilan negeri bukan untuk mengadili sengketa pemilu melainkan untuk mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi sorotan publik Tanah Air menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan dan memulai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari awal.
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menyatakan pihaknya meminta menghentikan proses pemilihan umum (pemilu) yang telah berlangsung agar bisa berpartisipasi.
Mantan Presiden yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), turut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan pelaksanaan dan mengulang tahapan Pemilu 2024.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan pelaksanaan dan mengulang tahapan Pemilu 2024 memicu perdebatan.
Pihak Istana Kepresidenan menegaskan penyelenggaraan serentak Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tetap digelar sesuai jadwal.
Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai Nasdem Atang Irawan menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal merupakan penodaan terhadap konstitusi.
Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 menimbulkan kontroversial.
Tanah Air sedang dihebohkan dengan kabar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda sebagai imbas dikabulkannya gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Menurutnya, putusan itu hanya meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dikarenakan ada ketidakadilan yang dialami Partai Prima.
Dalam unggahan di Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Menkopolhukam Mahfud Md. menyebut hakim PN tidak punya wewenang mengadili sengketa pemilu.
Yusril menekankan putusan PN Jakpus berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan majelis hakim PN Jakpus itu diprotes berbagai kalangan karena dianggap melampaui kewenangan.
Titi Anggraini menilai putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Partai Prima adalah sebuah partai politik yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021.
Menurut Mardani, kewenangan memutuskan pemilu berjalan atau ditunda berada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan pengadilan negeri.
Hakim PN Jakpus memerintahkan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai dari awal.
Majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024
Heboh Presiden Joko Widodo alias Jokowi digugat ke PN Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu membuat Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia angkat bicara.
Kasus penganiayyaan terjadi saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu
Sebanyak enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando divonis hukuman delapan bulan penjara.
JPU hadirkan saksi ahli bidang ahli pidana, digital forensik dan ITE
Kubu Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Razman Nasution meledek kubu lawannya menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanudin dan eks Mantan Ketua MA Hatta Ali.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.