Putusan Kasasi Diterima PN Jaksel, Hukuman Ferdy Sambo Cs Segera Dieksekusi
PN Jaksel menerima petikan putusan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan lainnya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
PN Jaksel menerima petikan putusan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan lainnya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Jadwal sidang vonis Sambo digelar pada Senin (13/2/2023) mulai pukul 09.30 WIB.
Hakim menggugurkan gugatan praperadilan dari Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanannya.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 09.13 WIB menggunakan mobil rantis dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan sidang tersebut
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ia mengklaim perintah awal Ferdy Sambo sebenarnya hanyalah agar Bharada E menghajar Brigadir Yosua namun diterjemahkan dengan menembak bintara Polri tersebut.
Di awal terjadinya kasus tersebut, Nico Afinta yang sempat disebut-sebut terlibat dalam Konsorsium 303 sempat menyampaikan pendapatnya tentang tragedi Kanjuruhan.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut majelis hakim kasus Ferdy Sambo diketuai Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Pengacara Deolipa Yumara menggugat Rp15 miliar untuk pembayaran fee sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
JPU menganggap ketidakcermatan hakim PN Jakarta Selatan mengakibatkan kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan.
JPU menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian kasus pembunuhan dua polisi terhadap Laskar FPI.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menyebut nama baik dua polisi yang menjadi terdakwa penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) harus direhabilitasi.
Dua terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI melakukan sujud syukur seusai sidang putusan yang digelar secara virtual
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan keluarga korban unlawful killing yang dilakukan oleh dua anggota Resmob Polda Metro Jaya dapat meminta JPU ajukan gugatan banding.
Kedua polisi yang didakwa melakukan tindakan pembunuhan semena-mena atau unlawful killing terhadap Laskar FPI juga tampak menitikkan air mata setelah hakim membacakan putusan.
Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf. Alasan pembenaran menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusan mengatakan perbuatan dua polisi menembak Laskar FPI tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Ratusan investor proyek batu bara yang digalang Ustaz Yusuf Mansur sepakat untuk menggugat dai kondang itu ke pengadilan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dakwaan perkara penembakan empat laskar FPI.
Muhammad Rizieq Syihab dikalahkan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan 900 personel polisi untuk mengawal sidang pembacaan putusan praperadilan Muhammad Rizieq Syihab.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.