Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim
Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa II, III dan IV, yaitu Yunus Adhi Prabowo, mengatakan putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara, sehingga mereka mengapresiasi putusan hakim.