Diganti, Ini Sosok Pejabat Baru Ketua Pengadilan Negeri Klaten
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Aminuddin, resmi menggantikan Tuty Budhi Utami sebagai Ketua PN Klaten.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Aminuddin, resmi menggantikan Tuty Budhi Utami sebagai Ketua PN Klaten.
Pemerintah Desa Ngawen, Klaten, bingung lantaran tak bisa memanfaatkan aula desa yang masih dipenuhi barang milik warga Desa Pepe terdampak eksekusi lahan tol Solo-Jogja.
Pembangunan jalan tol Solo-Jogja ruas Kartasura, Sukoharjo sampai Ngawen, Klaten, ditarget selesai akhir 2023 ini dan diproyeksikan bisa memangkas waktu tempuh dari 45 menit jadi 20 menit saja.
Sejumlah warga Desa Pepe, Ngawen, Klaten, yang rumah dan lahan mereka dieksekusi untuk tol Solo-Jogja mendirikan tenda untuk tinggal sementara di antara puing-puing bangunan rumah.
proses eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogjadi Desa Pepe, Kecamatan Ngawen oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten berlangsung lancar, meski sempat diwarnai adu argumen dan tangisan warga.
Tim eksekusi dari PN Klaten merobohkan tujuh rumah kena proyek tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, pada hari pertama Rabu (10/5/2023).
PN Klaten memastikan eksekusi lahan kena tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, jalan terus meski warga mengajukan gugatan hukum di pengadilan.
Kades Pepe, Ngawen, Klaten, Siti Hibatun Yulaika, sempat berorasi dan menangis saat tim eksekusi datang untuk mengosongkan lahan dan rumahnya yang kena tol Solo-Jogja.
Belasan bidang di Pepe itu delapan diantaranya berdiri rumah, satu bangunan penggilingan padi, dan sisanya lahan.
Proses eksekusi lahan dan rumah warga yang kena proyek pembangunan tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Ngawen, Klaten, diwarnai tangisan dan adu argumentasi.
Spanduk dengan tulisan bernada protes terpasang di Kantor Desa Pepe, Ngawen, Klaten, saat proses eksekusi lahan kena pembangunan tol Solo-Jogja, Rabu (10/5/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten menggelar eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Rabu (10/5/2023) pagi.
PN Klaten menyiapkan 5-7 ekskavator dan buldoser untuk eksekusi lahan pembangunan tol Solo-Jogja di wilayah Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Rabu (10/5/2023).
PN Klaten meminta bantuan kepolisian dan TNI untuk mengamankan proses eksekusi 17 bidang lahan kena tol Solo-Jogja pada Rabu-Kamis (10-11/5/2023).
PN Klaten akan mengeksekusi 17 bidang lahan yang terkena proyek tol Solo-Jogja dengan jumlah paling banyak di Desa Pepe, Ngawen, mencapai 13 bidang.
Pemkab Klaten menyiapkan hunian dan tempat penyimpanan barang sementara bagi warga yang lahan serta bangunannya bakal dieksekusi untuk tol Solo-Jogja pekan ini.
Bupati Klaten Sri Mulyani memberikan pesan khusus kepada warga Pepe, Ngawen, terkait rencana eksekusi lahan mereka yang kena proyek tol Solo-Jogja oleh PN Klaten, pekan depan.
Lahan kena tol Solo-Jogja di Pepe, Ngawen, Klaten, yang akan dieksekusi oleh PN Klaten pada pekan depan sampai saat ini masih ditempati warga.
PN Klaten menjadwalkan eksekusi 17 bidang lahan terdampak tol Solo-Jogja, termasuk di Ngawen yang sebagian pemiliknya masih menolak nilai UGR yang ditawarkan.
Warga Ngawen, Klaten, mengaku kehilangan sejumlah material rumah saat dibongkar karena kena proyek tol Solo-Jogja.
Warga Kahuman, Ngawen, Klaten, yang tadinya menolak UGR proyek tol Solo-Jogja senilai Rp3,5 miliar untuk tanah dan rumahnya akhirnya mau menerima tapi mengaku karena terpaksa.
Seorang warga Desa Pepe, Ngawen, Klaten, akhirnya mengambil UGR yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, nilainya Rp1,49 miliar.
Lahan pasar dipastikan milik Pemerintah Desa (Pemdes) Teloyo dan telah melalui proses hukum yang cukup panjang
Jumlah perkara tilang yang ditangani dan diputus Pengadilan Negeri (PN) Klaten naik hampir dua kali lipat pada 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.
Uang ganti rugi (UGR) tol Solo-Jogja untuk 13 warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen dititipkan di pengadilan atau konsinyasi.
Majelis hakim sudah menunjuk mediator untuk memediasi dalam Sidang gugatan revisi uang ganti rugi (UGR) di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (23/3/2022) siang.
Gugatan dilakukan karena tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja dinilai telah merevisi secara sepihak uang ganti rugi (UGR) dari Rp2,067 miliar menjadi Rp70 juta.
PN Klaten sempat menunda sidang praperadilan karena perwakilan termohon dari Kajari Klaten dan Kajati Jateng tidak hadir di persidangan.
Sidang gugatan praperadilan Kajari Klaten dan Kajati Jateng ditunda lantaran perwakilan Kajari Klaten dan Kajati Jateng tidak hadir dalam persidangan.
PN Klaten menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kajari Klaten dan Kajati Jateng, Rabu (2/2/2022).
PN Klaten sepanjang 2021 menyelesaikan 697 perkara dengan 32 di antaranya adalah perkara gugatan uang ganti rugi jalan tol Solo-Jogja.
Sebanyak 13 warga di Kecamatan Ngawen, Klaten, memilih kasasi guna menuntut keadilan lantaran belum menyetujui UGR dari tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja.
Kecelakaan itu diduga terjadi karena pengemudi sepeda motor Yamaha NMax menerobos traffic light di depan PN Klaten.
Sejauh ini, perkara gugatan perkara yang telah didaftarkan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di PN Klaten mencapai kurang lebih 34 perkara.
Warga tiga desa di Kecamatan Ngawen, Klaten, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (10/12/2021) untuk menolak uang ganti rugi (UGR) yang diberikan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja.
Pengadilan Negeri (PN) Klaten menyiapkan empat majelis hakim untuk menyidangkan kasus gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Klaten selama dua kali sepekan.
UGR di bawah harga pasaran yang disodorkan tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja menjadi penyebab utama puluhan warga memilih mengajukan gugatan ke PN Klaten.
Dalam sehari, PN Klaten menggelar sidang maraton 22 gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja.
Terdapat tiga majelis hakim yang menggelar 22 persidangan terkait gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja, Senin (22/11).
Warga terdampak jalan tol Solo-Jogja optimistis majelis hakim PN Klaten bakal mengabulkan gugatan sengketa tanah tersebut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten siap bekerja secara maraton guna menangani gugatan puluhan warga Ngawen yang menolak uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja.
Jumlah penggugat tim pembebasan lahan tol Solo-Jogja bertambah jadi 30 orang di Desa Manjungan dan Desa Pepe, Ngawen.
Pengajuan gugatan ke pengadilan tak akan memengaruhi pelaksanaan musyawarah, pembayaran UGR, hingga pembangunan fisik jalan tol Solo-Jogja.
Majelis hakim PN Klaten menjatuhkan hukuman kurungan tiga bulan 15 hari kepada dua terdakwa yang menganiaya maling sepeda angin.
Hasil penyidikan di Polres Klaten, AW membuang bangkai babi ke sungai karena bingung banyaknya ternak babi mati mendadak.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.