Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Bui Kasus Robot Trading ATG
Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang dalam kasus investasi bodong.
Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang dalam kasus investasi bodong.
Mereka menuntut majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap delapan terdakwa
Motivator Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur yang didirikannya.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.