Lagi, Yusuf Mansur Ancam Laporkan Pemfitnah Dirinya ke Polisi
Yusuf Mansur akan memperkarakan orang-orang yang merugikan dirinya tersebut ke kepolisian dan pengadilan.
Yusuf Mansur akan memperkarakan orang-orang yang merugikan dirinya tersebut ke kepolisian dan pengadilan.
Yusuf Mansur menyebut hal itu sebagai kemenangan dirinya berkat doa banyak pihak.
Yusuf Mansur menyatakan lepasnya dirinya dari gugatan TKW itu bukan bentuk kemenangan.
Yusuf Mansur menang bukan berarti investasi tabung tanah yang digalang dai kondang itu benar atau aman.
Alasan majelis hakim PN Tangerang memenangkan Yusuf Mansur karena Koperasi Merah Putih yang menjadi pelaksana investasi tabung tanah tidak ada dalam materi gugatan dua TKW Hong Kong.
Majelis hakim PN Tangerang mengabulkan eksepsi (nota keberatan) Yusuf Mansur sekaligus tidak bisa menerima gugatan dua TKW Hong Kong, Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dai kondang Ustaz Yusuf Mansur terbelit banyak kasus terkait dengan investasi yang digalangnya.
Pengacara penggugat Yusuf Mansur, Asfa Davy Bya, menyatakan sidang putusan diagendakan mulai pukul 10.00 WIB.
Meski yakin tak bersalah, Ustaz Yusuf Mansur bakal menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Yusuf Mansur menyatakan apa yang dituduhkan kepadanya adalah perbuatan orang-orang yang berniat jelek.
Yusuf Mansur meminta didoakan agar mendapatkan hasil terbaik.
Yusuf Mansur tak bersedia memberi uang ganti rugi yang diajukan 12 investor senilai Rp250 juta.
Menurut Asfa, dalam persidangan terungkap investasi nabung tanah itu abal-abal alias hanya akal-akalan untuk meraup dana jemaah.
Gugatan itu terkait investasi tabung tanah yang digalang Yusuf Mansur tahun 2014 yang tidak jelas kegiatannya.
Saat Saifuddin divonis 4 tahun oleh majelis hakim PN Tangerang pada 2018, Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Joko Widodo.
Yusuf Mansur beralasan kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan sehingga tidak perlu ada mediasi lagi.
Kecewa berat lantaran investasinya tidak jelas, bakul jus itu mantap menggugat Yusuf Mansur ke pengadilan.
Karena ketidakhadiran Jody Broto Suseno yang berstatus Komisaris Utama PT Inext Arsindo (pengelola Hotel Siti) itu, majelis hakim PN Tangerang menunda sidang hingga 24 Februari 2022.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.